Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki, yaitu meninggalkan sunnah-sunnah yang telah disebutkan di atas. Utamanya, memanjangkan khotbah serta tidak bersuci, dan hukum keduanya adalah makruh.
Diantara yang makruh menurut mazhab Hanafi, yaitu khatib mengucapkan salam kepada jamaah ketika ia sudah berada di atas mimbar. Termasuk makruh pula, menurut kesepakatan ulama, melangkahi pundak orang – orang saat khotbah tengah berlangsung bagi selain imam dan tidak adanya tempat kosong. Sebab perbuatan ini mengganggu para jamaah yang sedang duduk.
Menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i sesuai dengan pendapat yang dipilih. Namun, dibolehkan melangkah jika memang adanya tempat kosong untuk menguranginya. Meskipun, kondisi kedua itu bertentangan dengan hal yang lebih utama, menurut mazhab Maliki. Adapun menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, makruh hukumnya secara mutlak untuk melangkah, baik itu sebelum dimulai khotbah atau saat berlangsung. Karena alasan utamanya adalah mengganggu para jamaah yang sedang duduk.
Mazhab Hanafi mengatakan, tidak mengapa melangkahi bahu jamaah dengan dua syarat; pertama, tidak mengganggu siapapun, seperti halnya menginjak bajunya atau menyentuh badannya. Kedua, melangkah itu dilakukan sebelum imam memulai khotbahnya, jika tidak maka hukumnya makruh tahrimi. Kecuali, jika melangkahnya karena terpaksa, misalnya tidak mendapatkan tempat shalat kecuali harus melangkahi jamaah maka tidak mengapa bila harus melangkah selagi imam belum memulai khotbahnya dan tidak mengganggu seorangpun.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali makruh apabila jamaah yang mendengarkan khotbah berbicara saat khotbah berlangsung dan jamaah mengumandangkan adzan di hadapan khatib.
Makruh juga jika imam menoleh pada khotbah kedua, atau menunjuk seseorang dengan tangannya atau dengan benda lainnya, atau mengetuk-ngetuk laci mimbar.
Hal yang bertentangan dari hal yang utama menurut mazhab Syafi’i adalah jamaah dan imam masing-masing menutup kedua matanya tanpa adanya alasan saat khotbah sedang berlangsung.
Khatib membelakangi jamaah saat berlangsungnya khotbah dan mengangkat kedua tangannya saat berdo’a ketika khotbah adalah makruh sesuai dengan pendapat mazhab Maliki, Syafi’i dan mazhab lainnya.
Menurut mazhab Hambali dan Syafi’i memainkan jari-jemari di masjid atau sejak seseorang keluar dari rumahya menuju masjid adalah makruh. Sebagian ulama mengatakan, maksudnya jika seseorang menunggu waktu shalat di masjid dan dimakruhkan juga berbuat sia-sia saat khotbah berlangsung.
Posting Komentar