Sunnah-sunnah khotbah, menurut mazhab Hanafi, ada dua belas (dengan disertakan berbagai pendapat ulama fiqih lainnya) yaitu:
- Suci dari hadats dan menutup aurat, menurut mayoritas ulama. Tetapi, merupakan syarat sahnya khotbah menurut mazhab Syafi’i.
- Dilakukan di atas mimbar, sesuai kesepakatan para ulama, untuk mengikuti sunnah, sebagaimana telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Disunnahkan, mimbar berada di sebelah kanan mihrab (tempat shalat imam), karena seperti itulah Rasulullah saw. meletakan mimbarnya. Hendaknya jarak antara mimbar dengan kiblat sekitar satu atau dua Dziraa’ (45 cm).
- Khatib duduk di atas mimbar sebelum memulai khotbah.
- Khatib menghadapkan wajahnya ke arah jamaah tanpa menoleh kanan atau kiri.
- Khatib mengucapkan salam kepada jamaah ketika naik ke atas mimbar.
- Adzan dilakukan oleh satu muadzin, bukan oleh banyak orang, yaitu di depan khatib ketika ia sudah naik mimbar.
- Memulai dengan hamdalah dan puji-pujian kepada Allah SWT, membaca dua kalimat syahadat dan shalawat kepada Rasulullah saw.
- Diusahakan agar jamaah bisa mendengarkan khotbah, yaitu dengan mengangkat suaranya, ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama, tetapi sekadar dianjurkan oleh mazhab Maliki.
- Ketika khatib berdiri, ia bersandar dengan tangan kirinya pada sebuah tongkat, pedang, atau busur, ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama, sedang menurut mazhab Maliki, hal itu dianjurkan.
- Memendekkan kedua khotbah dan khotbah kedua lebih pendek daripada khotbah pertama, ini adalah sunnah menurut mayoritas ulama, sedang menurut mazhab Maliki, hal itu dianjurkan.
Posting Komentar