ads

Seperti yang telah disepakati para ulama Islam, Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi atau toilet. Namun, bukan berarti hukum tersebut bisa diberlakukan kepada Al-Qur’an digital. Maka demikian pula kasusnya dengan software Al-Qur’an yang ada di dalam PDA atau HP kita. Kalau mau masuk WC, kita non aktifkan saja. Ada pun di dalam memorinya masih ada di dalam perangkat itu, selama tidak diaktifkan, tentu tidak bisa disebut sebagai mushaf.
Software Al-Qur’an dalam Perangkat Elektronik
Al-Qur’an Digital

Dan apakah software Al-Qur’an dalam perangkat elektronik bisa sejajar dan disamakan hukumnya dengan mushaf pada umumnya? Perbedaan antara keduanya memang jelas ada. Titik perbedaannya adalah pada ketidak-permanenan tulisan ayat Al-Qur’an.

Software membutuhkan layar untuk memproyeksikan isinya. Bila software itu diaktifkan, layar itu memang bisa dihukumkan sebagai mushaf. Dan jika softwere itu di non aktifkan, maka jelas layar itu tidak akan menampilkan tulisan ayat Al-Qur’an. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa saat layar itu tidak diaktifkan, maka tidak ada mushaf di sana. Artinya, saat dinonaktifkan, layar itu bukan merupakan mushaf.
 
Dan bukankah di dalam kepala Anda sendiri juga ada memori ayat-ayat Al-Qur’an. Selama memori itu tidak diaktifkan lewat suara, maka tidak mengapa kita masuk WC. Lagipula kita belum pernah melihat ada orang yang setiap mau masuk WC, harus melepaskan dulu kepalanya dan dititipkan pada penjaga WC di luar, karena dianggap isi kepalanya ada memori ayat Quran.

Post a Comment