Seperti yang telah disepakati para ulama Islam, Al-Qur’an tidak boleh
dibawa ke kamar mandi atau toilet. Namun, bukan berarti hukum tersebut
bisa diberlakukan kepada Al-Qur’an digital. Maka demikian pula kasusnya
dengan software Al-Qur’an yang ada di dalam PDA atau HP kita. Kalau mau
masuk WC, kita non aktifkan saja. Ada pun di dalam memorinya masih ada
di dalam perangkat itu, selama tidak diaktifkan, tentu tidak bisa
disebut sebagai mushaf.
Al-Qur’an Digital |
Dan apakah software Al-Qur’an dalam perangkat elektronik bisa sejajar
dan disamakan hukumnya dengan mushaf pada umumnya? Perbedaan antara
keduanya memang jelas ada. Titik perbedaannya adalah pada
ketidak-permanenan tulisan ayat Al-Qur’an.
Software membutuhkan layar untuk memproyeksikan isinya. Bila software
itu diaktifkan, layar itu memang bisa dihukumkan sebagai mushaf. Dan
jika softwere itu di non aktifkan, maka jelas layar itu tidak akan
menampilkan tulisan ayat Al-Qur’an. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa
saat layar itu tidak diaktifkan, maka tidak ada mushaf di sana.
Artinya, saat dinonaktifkan, layar itu bukan merupakan mushaf.
Dan bukankah di dalam kepala Anda sendiri juga ada memori ayat-ayat
Al-Qur’an. Selama memori itu tidak diaktifkan lewat suara, maka tidak
mengapa kita masuk WC. Lagipula kita belum pernah melihat ada orang yang
setiap mau masuk WC, harus melepaskan dulu kepalanya dan dititipkan
pada penjaga WC di luar, karena dianggap isi kepalanya ada memori ayat
Quran.
Posting Komentar